Gambaran Umum
Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat Desa, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah, Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.
Dasar Hukum
Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas “BAHAGIA” Desa Putat Kecamatan Purwodadi di dasarkan pada :
- Undang – Undang No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah,
- Undang – Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
- Undang – Undang No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
- Undang – Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan,
- Undang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahaan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan
- Peraturan Bupati Grobogan No 41 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas
- Keputusan Bupati Grobogan No.476/374/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga,
- Keputusan Bupati Grobogan No. 476/105/2016 tentang Penetapan Dusun Menjangan Desa Putat Sebagai Kampung Keluarga Berencana Dan Pembentukan Kepengurusan Kampung Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan.
- Keputusan Bupati Grobogan No 476/341/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan N0 476/196/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
- Surat Edaran Bupati Grobogan No.476/01/VII/2019 tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana,
- Keputusan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Selaku Ketua Tim Koordinasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga No.476/153/2018 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga,
- Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan No.476/2307.3/2016 tentang Penetapan Kampung Keluarga Berencana dan Pembentukan Kepengurusan Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berencana Kecamatan Purwodadi.
TUJUAN UMUM :
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat Desa melalui program Pembangunan Keluarga Kependudukan Dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
TUJUAN KHUSUS :
- Meningkatkan peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait,
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan,
- Meningkatkan jumlah Peserta KB Aktif Modern,
- Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja,
- Penurunan Angka Stunting,
- Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS,
- Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
- Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah,
- Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung,
- Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih,
- Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan) di kelompok PIK Remaja,
- Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan lain-lain) di kelompok PIK Remaja/Mahasiswa dan seterusnya
KEPESERTAAN BER-KB
Jumlah 663
Suntik 453
Implan 56
Kondom 11
MOW 31
IUD 60
PIL 52
ketidaksertaan Ber-KB
Jumlah 272
IAS (Ingin Anak Segera) 176
Hamil 16
TIAL (Tidak Ingin Anak Lagi) 54
IAT (Ingin Anak Tunda) 26