SEKTRETARIS DESA

TRI AGUS SUBAGIYO

SEKRETARIS DESA PUTAT

Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti penataan naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan

ekspedisi.

b. Melakukan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana

perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas

dan pelayanan umum.

c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, adminisrasi sumber-

sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan

Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,

menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program

serta penyusunan laporan.

Sekretaris Desa memiliki uraian tugas jabatan sebagai berikut :

a. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;

b. mengkoordinasikan pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;

c. mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

d. menyelenggarakan kesekretariatan desa;

e. mengkoordinasikan buku administrasi desa;

f. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;

g. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan

h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.