TRI AGUS SUBAGIYO
SEKRETARIS DESA PUTAT
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti penataan naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan
ekspedisi.
b. Melakukan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas
dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, adminisrasi sumber-
sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan
Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program
serta penyusunan laporan.
Sekretaris Desa memiliki uraian tugas jabatan sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
b. mengkoordinasikan pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
c. mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
d. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
e. mengkoordinasikan buku administrasi desa;
f. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
g. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.